Foto Bersama Peserta Pelatihan Audit Investigasi APIP Keterangan Gambar : Foto Bersama Peserta Pelatihan Audit Investigasi APIP

BPSDM PROVINSI SULAWESI TENGAH GELAR PELATIHAN AUDIT INVESTIGASI BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP)

Palu, Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Sekretaris Daerah Dra. Novalina, MM  secara resmi membuka Pelatihan Audit Investigasi Bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sinergitas BPSDM Provinsi Sulawesi Tengah pada Selasa 24 Oktober 2023.

 

Turut mendampingi, Kepala BPSDM Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Sekretaris Badan Idham, S.Sos, M.Si, Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah Salim, S.Sos.,M.Si dan Narasumber dari BPKP  Zulhadi Saputra.

Melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Gubernur H. Rusdy Mastura menyampaikan pelatihan ini merupakan salah satu bentuk investasi yang sangat berharga bagi tata kelola pemerintah yang baik di daerah kita. Audit Investigasi menjadi semakin penting dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, mengevaluasi resiko dan memastikan akuntabilitas dalam mengelola sumber daya publik.

Selain itu kegiatan audit investigasi  ini dirancang  dengan tujuan untuk membekali para peserta pelatihan dengan pemahaman yang komprehensif tentang tugas-tugas keinvestigasian. Maka perlu memiliki kompetensi keilmuan yang sesuai dengan peraturan Perundang-undangan sehingga dalam menjaga investigasi profesionalisme kapasitas kemandirian dan orientasi pengawasan mulai dari perencanaan sampai dengan penerbitan laporan.


Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pun diperluas dengan diterbitkannya Peraturan Menpan No. 5 Tahun 2008, Peraturan Menpan RB No.19 Tahun 2009 dan Standar Audit Internal Pemerintah Indonesia Tentang Perluasan Tugas dan Wewenang dari APIP yang bermula sebagai Auditor Internal Pemerintah di perluas menjadi Konsultan Manajemen untuk mengefisienkan penyelenggaraan pemerintah dan aparat pencegah serta pemberantasan korupsi di internal pemerintah. Hal ini juga sejalan dengan amanah UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 30 Tahun 2014, aparat pengawasan intern pemerintah menjadi pemegang peran dalam penegakan hukum. APIP memiliki kapasitas dan kompetensi sehingga sedapat mungkin terlibat didalam penegakan hukum yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diakhir sambutannya , Gubernur menaruh harapan pada peserta agar mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh sehingga nantinya dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah dan mendeteksi terjadinya penyimpangan serta mampu mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan efisien.

Sebelumnnya, Ketua Panitia Moh Riyan, S.STP., M.Si  melaporkan bahwa peserta Pelatihan ini ditujukan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang berasal dari Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sejumlah 30 orang yang terdiri dari 14 orang peserta laki-laki dan 16 orang peserta perempuan. Pelatihan berlangsung selama 5 hari dimulai sejak tanggal 24 - 28 Agustus 2023 dan dilaksanakan secara klasikal.

Sumber

PPID BPSDM PROVINSI SULAWESI TENGAH, DIREVISI OLEH PPID INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH