Sosialisasi LHKPN dan LHKASN Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov.Sulawesi Tengah Keterangan Gambar : Sosialisasi LHKPN dan LHKASN Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov.Sulawesi Tengah

DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah Salah Satu OPD Terlengkap dan Tercepat pada Pelaporan LHKPN dan LHKASN

Sosialisasi LHKPN dan LHKASN pada Lingkup Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022. Senin, 12 Desember 2022.

Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Rifani S.Sos M.Si, menggagas pelaksanaan Sosialisasi LHKPN dan LHKASN pada Lingkup Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022 melalui Sub Bagian Kepegawaian dan Umum dan Admin Unit Kerja eLHKPN dan LHKASN Lingkup DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah, mengingat pentingnya pemahaman serta kepatuhan terhadap pelaporan harta kekayaan ini.

Hal ini dipertegas dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Laporan Harta Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 865/488/ITDA tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). 

LHKPN dilaporkan melalui Aplikasi eLHKPN pada situs elhkpn.kpk.go.id. eLHKPN sendiri merupakan sistem laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh penyelenggara negara kepada KPK. Hal ini bertujuan agar pelaporan harta kekayaan dapat menjadi lebih mudah, murah, dan manfaat. e-LHKPN melibatkan secara langsung Penyelenggara Negara, Pengelola LHKPN pada Instansi/Lembaga, dan KPK. Pada DPMPTSP, yang termasuk Kategori Wajib Lapor ialah, Pejabat Eselon II (Kepala Dinas), Eselon III (Sekretaris dan Kepala Bidang), Eselon IV (Kepala Sub Bagian/Kepala Seksi/Pejabat Fungsional), Pejabat Pengadaan, Bendahara Pengeluaran dan PPTK. Sementara LHKASN dilaporkan melalui Aplikasi Siharka pada situs siharka.menpan.go.id. LHKASN sendiri ialah Laporan Harta Kekayaan seperti LHKPN hanya saja diperuntukkan bagi Wajib Lapor ASN diluar Wajib Lapor LHKPN atau yang berstatus sebagai ASN Non Struktural. LHKPN sendiri dilaporkan secara periodik setiap 1 tahun sementara LHKASN dapat dilaporkan kapan saja ada perubahan posisi kepemilikan harta Wajib Lapor.

Demi terlaksana dengan baiknya kegiatan Sosialisasi LHKPN dan LHKASN ini, maka DPMPTSP menghadirkan Narasumber yang berkompeten terkait 2 Laporan Harta Kekayaan ini dari Inspektorat Daerah. Bertindak selaku Narasumber ialah, Marjuni, SE., M.Kom., MM (LHKPN) dan Bagus Prasetyo, S.Pi (LHKASN).

Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan pada Senin, 12 Desember 2022 bertempat di Ruang Rapat Gedung DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah. Dibuka sekaligus diresmikan oleh Sekretaris DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah, Nurhalis M. Lauselang S.Pd., M.Pd mewakili Kepala DPMPTSP yang berhalangan dikarenakan sedang melaksanakan Tugas di Luar Daerah.
Dihadiri oleh Wajib Lapor LHKPN dan Wajib Lapor LHKASN serta Operator Bidang Lingkup DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepala DPMPTSP, melalui Sekretaris DPMPTSP mengapresiasi Pencapaian Kepatuhan dan Ketepatan Pelaporan Wajib Lapor LHKPN yang merupakan Kerjasama dari Para Wajib Lapor-Sub Bagian Kepegawaian dan Umum-Admin Unit Kerja/OPD yang bersinergi sehingga DPMPTSP secara berturut-turut menjadi salah satu OPD Kategori Lengkap dan Cepat pada Pelaporan ELHKPN. Data ini diperoleh langsung oleh Inspektorat Daerah yang tiap tahunnya melaksanakan Koordinasi dengan KPK Pusat terkait Data Pelaporan LHKPN masing-masing daerah.

"Kami berterima kasih atas kehadiran Para Narasumber yang aktif dan komunikatif pada Sosialisasi ini dan atas kerjasama dari Para Wajib Lapor dan Admin Unit Kerja/OPD yang pro aktif hingga DPMPTSP mendapat predikat baik pada pelaporan LHKPN. Kiranya sosialisasi ini dapat mempertahankan dan bahkan meningkatkan kinerja pelaporan elhkpn dan lhkasn di lingkup DPMPTSP" ungkap Nurhalis, Sekretaris DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah, selaku Moderator pada Kegiatan Sosialisasi LHKPN dan LHKASN Lingkup DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah.

Turut hadir pada Kegiatan Sosialisasi ini, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Drs. Asrab, M,Si, Kepala Bidang Promosi Penanaman Modal, Ir. Marlina Nirwana, M.Si, Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Firdaus, MG. Abd. Karim, Kepala Bidang Penyelenggaraan Peizinan dan Non Perizinan, Rohana Jusuf Djafara, SH dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, Tasnima, SE.

*DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SULAWESI TENGAH