
Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Menerima Kunjungan Visitasi Komisi Informasi Sulteng
Palu, Sulawesi Tengah. Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Marni Julia Korompot menerima kunjungan kerja dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah bertempat di ruang rapat Inspektur, Senin (25/09/23).
Dalam kunjungan yang di pimpin oleh ketua Komisi Informasi Prov. Sulteng H. Abbas H. A. Rahim, S.H., MED, bersama wakil dan anggota menyampaikan, kunjungan ini merupakan bentuk dari penugasan Komisi Informasi Pusat untuk melakukan visitasi yang sifatnya memberikan arahan, masukan dan pemantauan terhadap Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perangkat Daerah serta melakukan monitoring dan evaluasi terkait sejauh mana pemberian pelayanan kepada publik terkait permohonan informasi.
Keterbukaan Informasi Publik bagi Badan Publik, merupakan kewajiban berdasarkan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Daerah Povinsi Sulawesi Tengah termasuk di dalamnya Perangkat Daerah adalah kategori Badan Publik Pemerintah. Oleh sebab itu pada setiap Perangkat Daerah dibentuklah PPID Pelaksana dalam membantu tugas PPID Utama yang kewenangannya berada pada Dinas Komunikasi, Infromatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah.
Komisi Informasi sebagai Lembaga Negara yang mandiri mempunyai kewenangan dalam menjalankan UU. Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berupa menetapkan Petunjuk Teknis Standar Layanan Informasi Publik, menyelesaikan Sengketa Informasi Publik, serta mendorong setiap Badan Publik termasuk Penyelenggara Negara baik pusat maupun daerah untuk menyelenggarakan Pemerintahan secara Terbuka, Transparan dan Akuntabel dalam rangka mewujudkan Pemerintahan yang baik.
Mengakhiri kegiatan kunjungan tersebut, rombongan Komisi Informasi Prov. Sulawesi Tengah melakukan pemantauan langsung terhadap ketersediaan ruangan pelayanan informasi publik dan ketersediaan instrumen pendukung lainnya yang wajib disediakan oleh PPID Perangkat Daerah.
Turut hadir : Pengelola dan admin Website PPID Inspektorat
Sumber : PPID Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Silahkan Tinggalkan Komentar :