Bimbingan teknis LHKPN yang berlangsung di gedung aula Inspektorat Sulteng Keterangan Gambar : Bimbingan teknis LHKPN yang berlangsung di gedung aula Inspektorat Sulteng

Inspektorat Sulteng Melaksanakan Bimtek Update LHKPN Wajib Lapor Tahun 2022 Untuk Kepatuhan Pelaporan Tahun 2023

Palu, Sulawesi Tengah. Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan bimbingan teknis Update LHKPN Wajib Lapor Tahun 2022 Untuk Kepatuhan Pelaporan Tahun 2023 bagi admin unit Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Pertemuan ini berlangsung di gedung aula Inspektorat Sulteng, jalan Dewi Sartika, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Senin, 6/3/2023. 

Kegiatan bimtek ini secara resmi dibuka oleh Plt. Inspektur Salim, S.Sos., M.Si. Dalam sambutannya ia menyampaikan, bagi ASN khususnya para penyelenggara negara agar dapat memahami dan mengerti tentang pelaporan LHKPN. Pelaksanaan bimtek ini membahas secara mendalam mengenai tindak lanjut Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
 
Adapun panitia kegiatan dari Sub bagian kepegawaian dan Umum melalui Kasubagnya selaku ketua panitia menghadirkan narasumber dari Pejabat fungsional auditor muda Inspektorat Sulteng Marjuni, SE., M.Kom, MM selaku admin instansi dan Tim pengelola LHKPN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

"Mbak Juni" begitu sapaan akrabnya, menyampaikan materi tentang kewajiban updating pada aplikasi e-lhkpn dengan gaya penyampaian yang luwes. Sehingga ekspektasi pihak panitia akan output kegiatan ini cukup baik dan setiap Admin Unit (AU) yang hadir dapat memahami dan mampu mentransfer pengetahuannya kepada ASN penyelenggara negara di Perangkat Daerahnya masing-masing.



Menurutnya masih banyak Wajib Lapor yang tidak begitu memahami langkah-langkah kerja pada aplikasi e-lhkpn untuk melakukan update data pribadinya, keluarganya maupun hartanya. Hal ini berakibat tidak suksesnya proses penginputan pada aplikasi, sehingga akan berdampak terus menerus pada pelaporan kedepannya. Adapun batas bagi para Wajib Lapor untuk melakukan update pelaporan LHKPN nya yakni tanggal 31 Maret 2023 dan apabila melampaui dari batas waktu yang telah ditetapkan, maka akan diberlakukan sanksi sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Harapan dari pimpinan kepada peserta bimtek, untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan penuh kesungguhan, sehingga semua materi dapat dipahami dan selanjutnya dapat dilaksanakan.

Turut hadir : Kasubag Kepegawaian dan Umum Inspektorat Sulteng serta Admin Unit LHKPN dari masing-masing Perangkat Daerah.

Sumber : PPID Inspektorat Sulteng