
RAKORNAS PENCEGAHAN KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
Jakarta, 6 Maret 2024 - Sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menjadi ladang praktik korupsi yang tumbuh subur di Indonesia. Berdasarkan data KPK per 10 Januari 2024, kasus korupsi pengadaan barang/jasa masih menjadi kasus tindak pidana korupsi kedua terbesar setelah gratifikasi/penyuapan. Bahkan dalam kurun waktu tahun 2004-2022, KPK telah menangani 1.351 kasus korupsi, yang mana sekitar 277 kasus (20%) diantaranya terjadi di bidang pengadaan barang/jasa.
Pengadaan barang/jasa pemerintah melalui katalog elektronik semakin populer digunakan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah. Hingga akhir tahun 2023, sudah sekitar 6,9 juta produk yang tayang di katalog elektronik dengan nilai transaksi mencapai Rp 188,9 triliun. Namun, kemajuan tersebut dicapai dengan penyederhanaan proses bisnis pada katalog elektronik yang tidak serta merta menutup celah kecurangan/fraud bahkan korupsi yang mungkin terjadi.
Sebagai implementasi aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan akses terhadap data pengadaan barang dan jasa melalui katalog elektronik serta memberikan pedoman pengawasan untuk pengadaan dengan menggunakan katalog elektronik yang cenderung cepat dan perubahan harga oleh penyedia tidak bisa dihindari.
Stranas PK menilai bahwa BPKP telah selesai menyusun pedoman pengawasan dan LKPP telah selesai membangun fitur pengawasan versi 1 sehingga pada Rabu, 6 Maret 2024 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Fitur Pengawasan Pengadaan Katalog Elektronik diluncurkan dan disosialisasikan kepada 34 Provinsi dan 11 Kementerian/Lembaga piloting. Bertindak sebagai Ketua Koordinator Tim Nasional Pencegahan Korupsi, Alex Marwata selaku Pimpinan KPK memberikan sambutan pembukaan dan arahan.
Peluncuran sistem pengawasan e-purchasing ini dilakukan oleh Plt Deputi bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP Patria Susantosa, Wakil Ketua KPK Alex Marwata dan Johanis Tanak, Plt Direktur IV Investigasi BPKP Ide Juang Humantito dan CEO Govtech Procurement Telkom Rahmat Danu Andika.
Sistem pengawasan Katalog Elektronik ini diharapkan dapat digunakan sebagai tools yang bisa dimanfaatkan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) untuk melakukan analisis terhadap modus-modus transaksi yang terindikasi anomali, diantaranya (1) perubahan harga, (2) transaksi ke penyedia yang sama dan berulang, (3) kecepatan suatu transaksi.
Sistem pengawasan ini mencatat transaksi yang tidak wajar sepanjang tahun 2023 antara lain:
- 64.747 paket pengadaan senilai 3,9 T dilakukan dalam rentang waktu 30 menit sejak pembuatan paket sampai dengan persetujuan paket
- 65.947 paket pengadaan senilai 2,5 T ditransaksikan kurang dari 24 jam sejak pertama penyedia menayangkan produknya
- 3.108 transaksi pengadaan katalog elektronik sebesar 328 M teridentifikasi mengalami kenaikan harga setidaknya 20% tepat sebelum ditransaksikan
- Sejumlah 268 PPK bertransaksi ke penyedia yang sama berulang kali dengan rasio lebih dari 30 kali
Rapat koordinasi nasional pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dengan agenda peluncuran sistem pengawasan katalog elektronik ini juga dihadiri oleh perwakilan APIP dari 11 Kementerian/Lembaga dan 34 pemerintah Provinsi yang juga wajib menyampaikan hasil pengawasan/audit berkala atas pengadaan menggunakan katalog elektronik sebagai pelaksanaan Stranas PK
Fitur pengawasan katalog elektronik ini merupakan wujud implementasi aksi pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang di dorong oleh Stranas PK dan pengembangan kedepannya akan terus dilakukan sampai dengan fitur ini dapat memberikan early warning terhadap potensi fraud atau korupsi
Silahkan Tinggalkan Komentar :