
Sengketa GOR Siranindi Palu, Pemprov Turun Tangan
Asisten III bidang Administrasi Umum Setdaprov Sulteng, Sadly Lesnusa menggelar rapat ihwal permohonan dari Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Sulawesi Tengah terkait penyelesaian sengketa GOR Siranindi di Jalan Moh Yamin Kota Palu Sulawesi Tengah.
Rapat tersebut berlangsung di ruang kerja Asisten III bidang Administrasi Umum, di Jalan Sam Ratulangi No. 101, Kelurahan Besusu Barat, Kota Palu, Senin (12/2/2024).
Di rapat tersebut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulteng Irvan Aryanto menyampaikan, sejak diberikan tanggung jawab untuk mengelola aset dalam hal ini GOR Siranindi pada tahun 2019, pihaknya tidak menerima bentuk alas hak dari aset tersebut. Namun dalam data yang diterima, lokasi GOR Siranindi tercatat dalam aset kepemilikan daerah.
"Klaim dan tuntutan ini sudah berlangsung sejak tahun 2019. Bahkan sempat ada upaya-upaya untuk menghentikan secara paksa kegiatan yang diselenggarakan di GOR Siranindi. Meskipun sempat terjadi ketegangan, DIspora Sulteng tidak berani melakukan upaya penertiban aset karena memang secara de facto belum memiliki alas hakhak," ucap Irvan Ariyanto.
Terkait hal tersebut Asisten III bidang Administrasi Umum berharap pihak terkait untuk menelusuri dokumen-dokumen lengkap GOR Siranindi.
"Kelengkapan dokomen perlu dilakukan untuk memperkuat hak kepemilikan aset. Dan yang pasti apa yang kita diskusikan hari ini, semoga dapat memperoleh posisi yang aman sesuai payung hukum. Terkait lebih jauh permasalahan ini nantinya akan kita diskusikan lebih lanjut ke tingkat pimpinan dan instansi terkait lainnya. Olehnya, pemerintah dan BPN harus menyingkronkan pokok persoalan dan mencarikan solusi bersama terkait persoalan ini," pungkasnya.
Turut hadir dalam rapat itu Plh. Inspektorat Salim, Pejabat Biro Hukum Setda Prov Sultang, Ketua PBSI Sulteng Gufran Ahmad. ***
Sumber: Biro Administrasi Pimpinan
Silahkan Tinggalkan Komentar :